Memperkuat Pendapatan Daerah di Sumatera Selatan

Memperkuat Pendapatan Daerah di Sumatera Selatan--prabupos

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan 17 kabupaten/kota di wilayah tersebut. 

Acara ini berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Ballroom Hotel Novotel Palembang.

Kerjasama ini berfokus pada implementasi pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB). Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan pajak daerah antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Elen Setiadi menekankan bahwa perjanjian ini adalah strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah yang akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumsel. Dia menyatakan pentingnya memaksimalkan potensi pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan.

BACA JUGA:Peringatan Hari Santri 2024: Menghubungkan Perjuangan untuk Masa Depan

BACA JUGA:Sosialisasikan Pilkada Pada Pemilih Pemula di SMAN 1 Indralaya Utara Melalui Nonton Bareng

“Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dilakukan dengan optimal, transparan, dan akuntabel. Kami berharap sinergi ini dapat meningkatkan pendataan, pemungutan, dan pengawasan pajak kendaraan bermotor,” jelas Elen.

Elen juga menekankan bahwa kendaraan bermotor merupakan sumber utama penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, kerjasama erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat diperlukan.

Menurutnya, kerjasama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga memperkuat kapasitas daerah dalam melaksanakan pembangunan. Elen juga mencatat bahwa Sumsel adalah salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang telah menyelesaikan peraturan gubernur terkait opsen PKB, BBNKB, dan MBLB.

Provinsi ini juga termasuk dalam 12 provinsi yang telah menandatangani perjanjian kerjasama terkait pajak ini dengan kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Muara Enim, Massa Dibatasi 35 Orang

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 18 Kasus Pelanggaran Pilkada 2024 di Sumsel

“Dengan kerjasama ini, kami berharap penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dapat segera terealisasi dan digunakan secara efektif untuk pembangunan daerah,” tambahnya.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hendriwan, memberikan apresiasi terhadap langkah Sumsel dalam mengimplementasikan opsen PKB, BBNKB, dan MBLB. 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER