Ribuan Benih Lobster Ilegal Gagal Diedarkan

Ribuan Benih Lobster Ilegal Gagal Diedarkan --Istimewa

"Pada saat diperiksa, Y membawa tas yang berisi barang bukti tersebut," tambahnya.

Charles Go juga mengungkapkan bahwa Y mengaku barang-barang tersebut akan diserahkan kepada pemilik kapal. Identitas pemilik kapal tersebut sudah diketahui dan sedang dalam pencarian.

Y ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Barang ini diminta oleh seseorang yang berprofesi sebagai tekong kapal. Ini menguatkan bahwa barang bukti yang dimiliki tersangka akan digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan," jelasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER