4 Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Kota Prabumulih Ditangkap

4 Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Kota Prabumulih Ditangkap--Istimewa

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Rahmat Perdiansah alias Peng, pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Febbyantama Putra di kawasan Jalan Alipatan depan mi ayam berdikari Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara ditangkap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat.

Pria berusia 22 tahun ini, ditangkap di rumahnya yang berlamat di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada 18 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan Peng berawal dari laporan yang dibuat oleh Febbyantama Putra di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Prabumulih Barat pada 18 Juni 2024.

Febbyantama melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan oleh Rahmat. Ia menjelaskan bahwa insiden itu dimulai ketika ia mengantarkan Rahmat pulang menggunakan sepeda motor. Namun, dalam perjalanan, Rahmat alias Peng mendadak menolak untuk pulang dan tanpa peringatan menyerang Febbyantama.

BACA JUGA:Ketua DPRD Imbau Masyarakat Bersihkan Lingkungan; Upaya Pencegah Banjir dan Penyakit DBD

BACA JUGA:Gedung DPRD Mulai Ramai, Jelang Paripurna Istimewa HUT Kota Prabumulih ke-23

Saat itu Peng memukul telinga korban dengan siku tangan kanannya. Setelah itu, ia melanjutkan serangan dengan memukul wajah Febbyantama sebanyak tiga kali. Yang lebih mengkhawatirkan, Rahmat kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan berusaha menusuk korban. 

Namun, serangan tersebut berhasil ditangkis oleh Febbyantama menggunakan tangan kirinya, meski ia mengalami luka sayat di telapak tangan kiri.

Setelah menerima laporan dari Febbyantama, Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, segera mengambil langkah cepat dengan menerjunkan tim operasional untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. 

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Wendy Kurniawan, bekerja keras untuk mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Berkat dedikasi dan usaha tim penyelidik, mereka akhirnya menemukan lokasi persembunyian Peng. Dengan informasi yang tepat, tim opsnal melakukan penyergapan di tempat tinggalnya.

BACA JUGA:BNN Rehab 55 Warga Prabumulih menuju Kota Prabumulih Bersinar

BACA JUGA:Perjalanan Inspiratif Tuti Dwi Patmayanti, Perempuan Pertama Asal Prabumulih yang Jabat Humas Pertamina

“Pelaku telah berhasil ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Dari hasil pemeriksaan, Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER