POHUWATO, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) melakukan ijab kabul pernikahan di masjid At-Taubah yang terletak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato, UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo, pada hari Sabtu 12 Oktober 2024.
Kepala Lapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan bahwa pernikahan ini merupakan bentuk dukungan Lapas terhadap hak-hak sosial dan keagamaan warga binaan. Proses ijab kabul dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama, meski dalam situasi terbatas.
"Ini adalah salah satu cara untuk membina kepribadian yang diharapkan dapat memberikan dorongan moral dan spiritual bagi warga binaan," ujarnya.
Acara sakral ini berlangsung di hadapan keluarga dan kerabat yang diizinkan hadir, dengan tetap memperhatikan protokol keamanan dan aturan yang berlaku di lingkungan Lapas.
BACA JUGA:Mengungkap Keunikan Bahrain: Negara Minyak Terkecil dengan Sejarah Mutiara!
BACA JUGA:Jakarta Muslim Fashion Week 2025, Langkah Indonesia Menjadi Pusat Fesyen Sopan
Menurut Tristiantoro, Lapas mendukung sepenuhnya hak warga binaan untuk menjalani kehidupan normal, termasuk melaksanakan pernikahan yang sah menurut agama dan negara.
"Kami berharap pernikahan ini dapat memotivasi warga binaan untuk menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk kehidupan yang lebih baik setelah masa hukuman berakhir," tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa acara ijab kabul yang dipimpin oleh penghulu berjalan lancar dan khidmat.
Pasangan pengantin mengucapkan janji suci dihadapan keluarga, petugas lapas, dan beberapa warga binaan yang hadir untuk menyaksikan momen bahagia ini.(*)