8 ASN Dilaporkan ke BKN atas Pelanggaran Netralitas

Jumat 11 Oct 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan telah mengajukan tujuh rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilihan Serentak 2024.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada seorang kepala badan di Lubuklinggau, serta dua camat di Pagaralam dan Lubuklinggau. Selain itu, juga ada satu sekretaris kecamatan, seorang ASN pengawas sekolah, dan ASN dari pemerintah kota.

Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten OKI telah mengeluarkan satu rekomendasi untuk ASN di Sekretariat DPRD OKI, dan Bawaslu OKU Timur juga mengeluarkan rekomendasi serupa.

Ahmad Naafi, SH, M.Kn, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang mengkoordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, menyatakan bahwa mayoritas laporan yang diterima berhubungan dengan netralitas ASN.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan, Luncurkan 27 Mesin CRM di Seluruh Cabang

BACA JUGA:Tiga Kapolsek di Muara Enim Berganti

“Selain itu, ada juga dugaan tindak pidana yang melibatkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur serta tim kampanye, termasuk kepala desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa beberapa ASN terlibat dalam proses pendaftaran calon dan deklarasi, serta ada yang menggunakan atribut pasangan calon dan mempostingnya di media sosial. Tindakan ini jelas melanggar PP Nomor 42 Tahun 2004 mengenai pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

“Setiap PNS harus mengedepankan etika dalam menjalankan tugasnya, baik dalam pemerintahan, organisasi, maupun masyarakat,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa sesuai Pasal 11 huruf c, PNS diharuskan untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. "ASN harus bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan dalam pemilihan ini," tambahnya.

BACA JUGA:KPU Muara Enim: Surat Suara Pilkada Rampung Dicetak, Debat Kandidat Menanti!

BACA JUGA:Pajak Daerah Sumsel Mencapai 76,58 Persen, Lampaui Target Triwulan III 2024

Setiap pelanggaran yang teridentifikasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan kepada instansi terkait.

“Bawaslu akan memproses setiap temuan dan laporan mengenai ketidaknetralan ASN. Jika terbukti, rekomendasi akan disampaikan kepada BKN untuk sanksi lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN, termasuk kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Kategori :