BRAVO! Polri Amankan Empat Pelaku dan Selamatkan Rp32,8 Miliar

Sabtu 05 Oct 2024 - 08:26 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil menangkap empat pelaku penyelundupan sebanyak 134 ribu benih lobster (baby lobster) di Lebak, Banten. Pengungkapan ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp32,8 miliar.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa pada Selasa, 1 Oktober 2024, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak.

Berdasarkan informasi tersebut, Ditpolair bekerja sama dengan Anak Buah Kapal (ABK) dari Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan penyelidikan.

"Lokasi kejadian adalah area pemancingan yang disewa oleh para pelaku, di mana terdapat bangunan yang dimodifikasi menjadi gudang untuk mengganti oksigen bagi baby lobster," jelas Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, pada Jumat, 4 Oktober 2024.

BACA JUGA:Anita Arianti Siap Bawa Iwapi Bersinergi dan Berkontribusi Untuk Kota Prabumulih

BACA JUGA:Ini Pesan DWP Kemenag Dalam Pertemuan Rutin bulan Oktober

Dari lokasi tersebut, petugas juga menangkap lima orang, di mana empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DS, DE, DD, dan AM.

Peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut: DS berfungsi sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab dalam mencari, menyewa, dan menjual benih lobster.

DE dan DD bekerja di bawah DS untuk mengemas baby lobster, sementara AM bertugas mengirimkan benih ke lokasi yang ditentukan.

Kombes Donny menjelaskan bahwa tindakan pidana yang dilakukan para tersangka melibatkan kegiatan usaha perikanan tanpa dokumen perizinan yang sah.

BACA JUGA:Hakim Prabumulih Dukung Aksi Cuti Bersama

BACA JUGA:Pemkot dan ITERA Jalin Kerjasama; Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Selain itu, lokasi di Lebak, Banten, tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar," ungkapnya.

Kategori :