JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berencana menyelesaikan sosialisasi Surat Edaran (SE) KPI Nomor 6 Tahun 2024 mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan untuk kampanye pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota pada bulan Oktober 2024.
Anggota KPI Pusat, Aliyah, mengungkapkan bahwa SE tersebut telah disampaikan secara langsung kepada seluruh Komisi Penyiaran Daerah (KPID) dan akan diteruskan kepada lembaga penyiaran selama bulan ini.
“SE telah kami kirim ke semua pihak, termasuk KPID, serta juga disampaikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” ujar Aliyah.
Aliyah menambahkan bahwa sosialisasi kepada KPU dan Bawaslu dilakukan di tingkat pusat, sehingga diharapkan kedua lembaga tersebut dapat meneruskan informasi kepada KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA:Lolos Bintara Polri: Rendi Arif Pratama, Inspirasi dari Jalur Disabilitas
BACA JUGA:Waduh! Tiga Buaya Lepas dari Penangkaran Cianjur
Menurut informasi yang diterima di Jakarta pada hari yang sama, KPI telah melakukan sosialisasi SE kepada KPID secara daring pada tanggal 1 Oktober.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa tujuan penerbitan SE ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ubaidillah juga menekankan bahwa SE ini bertujuan untuk mengurangi potensi pelanggaran dalam siaran Pilkada 2024 di TV dan radio, seperti masalah keberimbangan siaran serta memberikan kesempatan yang setara bagi pasangan calon.
Dalam SE KPI Nomor 6 Tahun 2024, dijelaskan bahwa siaran kampanye dan iklan akan berlangsung dari 10 hingga 23 November 2024, dengan masa tenang pada 24 hingga 26 November 2024. Sementara itu, masa kampanye telah dimulai sejak 25 September 2024.(*)