PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sejak beberapa hari ini, beredar postingan lokasi yang dijadikan tempat pembuangan "barang terlarang" di kawasan Jalan Tromol RT 06 RW 01, Kelurahan Sukaraja.
Di lokasi tersebut terlihat video berupa botol minuman keras dan plastik yang diduga bekas narkoba berserakan.
Nah, menindaklanjuti hal itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Sukaraja langsung meninjau ke lokasi, lada Senin 30 September 2024.
"Aparat kita langsung ke lokasi, menindaklanjuti laporan yang viral tersebut," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasi Humas AKP B Sijabat.
BACA JUGA:Reni Indayani Ajukan CLTN, Dampingi Suami yang Maju Pilkada Prabumulih
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Tiadakan Hiburan Rakyat dalam Kegiatan HUT Kota ke 23 Tahun
Adapun dari pemeriksaan di lokasi tersebut, pihak kepolisian dan Babinsa Kelurahan Sukaraja menemukan dua botol anggur merah (Amerika) dan beberapa bungkus plastik yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi sabu.
"Tindakan yang diambil yaitu Melakukan pengecekan TKP. Kemudian mengamankan barang bukti berupa botol minuman keras dan plastik bekas narkoba, serta Memberikan himbauan kamtibmas kepada warga setempat," ucapnya.
Usai melakukan pengecekan TKP, Bhabinkamtibmas dan Babinsa melanjutkan kegiatan dengan melaksanakan shalat di Masjid Baitul Khalik yang terletak di RT 06 RW 01, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam kesempatan tersebut, mereka juga memberikan himbauan kamtibmas kepada jamaah masjid agar mengawasi keluarga mereka dan menghindari perbuatan melanggar hukum, khususnya narkoba.
BACA JUGA:Rekrut 2.847 PPPK, BKPSDM Prabumulih Tunggu Jadwal Pengumuman
BACA JUGA:Redmi Note 14 Series Resmi Debut di China, Dilengkapi Kamera Telephoto
Petugas juga mengingatkan agar warga segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan gangguan keamanan atau tindakan mencurigakan.
Bhabinkamtibmas berharap agar masyarakat aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk dengan kembali mengaktifkan poskamling.
Selain itu, petugas meminta warga untuk melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan ke pihak berwenang sesegera mungkin, atau memanfaatkan layanan nomor darurat polisi di 110.