Oknum ASN Rutan Prabumulih Ditangkap?

Jumat 20 Sep 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

*Karutan: yang Bersangkutan belum Bertugas di Prabumulih 

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Banyuasin mengungkap hasil penanganan kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir pada 19 September.

Salah satu yang menarik perhatian adalah keterlibatan oknum pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Prabumulih, yang dikenal dengan inisial Iw.

Rilis tersebut dipimpin oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, yang mengumumkan adanya 31 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Terdiri dari 30 pria dan 1 wanita, mereka terlibat dalam 25 perkara.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu seberat 1.184,89 gram (1,1 kilogram), 2.026,5 butir pil ekstasi, dan 38,04 gram ganja.

BACA JUGA:Satlantas Polres Prabumulih Tilang 17 Motor, Diduga Hendak Balap Liar di Jalan Lingkar

BACA JUGA:Menjaga Keharmonisan, Polres Prabumulih Gencarkan Sosialisasi Safari Jumat Jelang Pilkada

Kapolres menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Banyuasin.

“Kami akan terus mengejar dan memproses hukum para pelaku hingga akar-akarnya,” ujarnya saat acara rilis yang juga dihadiri oleh Pj Bupati Banyuasin, M Farid, dan Wakapolres Banyuasin, Kompol Adriansyah.

Kapolres juga menyatakan bahwa narkoba memiliki dampak negatif yang serius, terutama terhadap generasi muda. Oleh karena itu, sejak dilantik, ia meluncurkan program “sikat narkoba” sebagai langkah utama.

Terkait penangkapan oknum ASN Kemenkum HAM, Kasatresnarkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin, melaporkan bahwa Iw ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Betung-Sekayu pada 15 September.

Dalam penangkapan itu, juga ditangkap Jamiri, dengan barang bukti masing-masing satu paket sabu seberat 78,76 gram dan 23 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo kerang.

Selain kasus Iw, AKP Najamudin juga menyebut dua kasus besar lainnya, termasuk penyelundupan 2.000 butir pil ekstasi berlogo Channel yang melibatkan tersangka Musliadi. Penangkapan terjadi di depan Pos Musi Indah, Kecamatan Betung.

Satu kasus lain melibatkan upaya penyelundupan satu kilogram sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Bengkalis, Kepulauan Riau.

Empat tersangka yang terlibat merupakan anggota jaringan pengedar narkoba internasional dari Malaysia, yang ditangkap pada 4 Juli di Perumahan Mega Asri, Kecamatan Talang Kelapa.

Kategori :