Iwan Mulyadi Buron Selama 2 Tahun
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Team Singo Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tidak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka Iwan Mulyadi (40) pada Tahun 2022 lalu.
Warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ini, ditangkap di rumahnya setelah menjadi DPO selama 2 tahun, di kediamannya pada Rabu 18 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Timur Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo menuturkan, tersangka melakukan pencurian di rumah korban atas nama Ida Suryani (49) di Jalan Bukit Lebar Perumahan Arda Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam aksinya pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak jendela pintu dapur dan mengambil 1 Unit TV Merek changhong 40 Inc L TV No G31AO15ROOO228718 Model L40H2 yang terletak di meja lemari.
BACA JUGA:Inspektorat Periksa Dua Oknum Guru di Prabumulih, VP Angkat Bicara
BACA JUGA:Menpora Dito Ariotedjo, Mengawal Naturalisasi Dua Bintang Sepak Bola
"Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil TV sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian tiga juta rupiah," tutur Kapolsek.
Setelah dua tahun peristiwa pencurian tersebut, diketahui keberadaan pelaku dan akhirnya tersangka berhasil diamankan. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, batang bukti juga ikut diamankan," tukasnya menuturkan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana.
Sementara itu, Iwan Mulyadi yang merupakan seorang wiraswasta kepada polisi mengakui perbuatannya tersebut. "Aku masuk setelah pintu jendela rumahnyo ku rusak," ucapnya menyesal.(*)