216 Kades di Ogan Ilir Berangkat ke Jakarta Datangi Gedung DPR RI Terkait Pengesahan UU Desa

Selasa 05 Dec 2023 - 03:59 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

OGAN ILIR - Sedikitnya 216 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OGAN ILIR, berangkat ke Ibukota Jakarta untuk melaksanakan aksi terkait pengesahan Undang-Undang (UU) Desa ke Gedung DPR RI. 

Ketua Forum Komunikasi Kades Kabupaten Ogan Ilir, Anggat Arafat menerangkan, bahwa keberangkatan 216 Kades di Kabupaten Ogan Ilir ini kembali akan melakukan aksi unjuk rasa untuk revisi UU Desa Tahun 2014.

"216 Kades asal Kabupaten Ogan Ilir ini akan sama-sama berjuang menuntut DPR RI merevisi UU Desa tahun 2014, dan mengesahkan UU Desa yang baru," terangnya kepada SUMEKS.CO, Senin, 4 Desember 2023.

Menurut Angga, pada UU Desa yang baru nanti, Kades di Indonesia mengusulkan supaya masa jabatan Kades ditambahkan menjadi sembilan tahun. Karena, selama ini masa jabatan Kades hanya enam tahun.

"Kami berharap, UU Desa yang nanti akan disahkan DPR RI dapat mengakomodir keinginan Kades seluruh Indonesia," lanjutnya. 

Beberapa waktu lalu, ribuan Kades di Indonesia berkumpul di Gedung DPR RI untuk meminta kepada wakil rakyat, supaya mengakomodir keinginan mereka melalui UU Desa yang bakal disahkan. 

Supaya UUD Desa ini mengakomodir keinginan Kades, puluhan Kades di Kabupaten Ogan Ilir juga berencana akan mendatangi kembali Gedung DPR RI pada 4 Desember 2023 mendatang. 

Menurut salah seorang Kades di Kabupaten Ogan Ilir, mereka akan kembali ke Gedung DPR RI pada tanggal 4 Desember 2023, untuk mendesak disahkannya UUD Desa yang baru. 

"Kami kan minta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa itu direvisi. Rencananya kami akan turun lagi ke Gedung DPR RI," ujar salah seorang Kades di Kecamatan Rantau Alai. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sedikitnya 48 Kades yang berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Gedung DPR RI, Kamis, 23 November 2023.

Menurut Ketua Forum Koordinasi Kades Kabupaten Ogan Ilir, Angga Arafat, kedatangan mereka ke Senayan ini bertujuan untuk merevisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

"Kami bersama ribuan Kades lainnya dari berbagai daerah di Indonesia, menuntut anggota DPR RI merevisi UU Nomor 6 tahun 2014 pada 5 Desember 2023 nanti," tegasnya. 

Ditambahkan Angga, ada beberapa tuntutan massa, diantaranya, perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. 

Lalu, tentang wewenang dan kesejahteraan Kades, kesejahteraan BPD, perangkat desa, serta cara penggunaan anggaran desa.

"Tujuannya untuk mengoptimalkan kinerja Kades dalam menunjang visi dan misinya," sebut Angga. 

Tags :
Kategori :

Terkait