Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap masih ada maskapai menaikkan harga tiket melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah. Kemenhub pun menegur berbagai maskapai tersebut.
"Kita temukan di lapangan ada beberapa, tapi kita lakukan beberapa langkah sesuai ketentuan, sanksi teguran sebagainya. Ini imbauan kita kepada maskapai agar mengikuti ketentuan," ucap Staf Khusus Komunikasi Kemenhub, Adita Irawati, dalam agenda dalam agenda Talkshow Road To Harnus 'Oceanovation' di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Kendati demikian, Adita enggan membeberkan siapa saja perusahaan maskapai yang melakukan hal tersebut. Tapi berdasarkan temuan Kemenhub di lapangan, ia menjelaskan nyaris semua maskapai menaikkan harga tiket melebih TBA pemerintah.
Hal ini berpotensi meningkat menjelang agenda Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Hampir semua. Nataru itu potensi (pelanggaran) akan bertambah," kata Adita.
Selain Nataru, Adita menjelaskan bahwa fenomena kenaikan tiket di atas TBA terjadi di semua musim. Padahal, para maskapai sudah diingatkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan TBA dan Tarif Batas Bawah (TBB) disusun untuk menjamin bahwa harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat, sekaligus tidak terlalu rendah agar maskapai tidak merugi.
Adita pun mengatakan, bahwa pemerintah hingga saat ini belum berencana merevisi TBA. Ketentuan TBA masih mengacu pada Keputusan Menhub (KM) No. 106 Tahun 2019.
"Kita belum ada rencana revisi, masih sama seperti ketentuan ketentuan sekarang. Lewat Dirjen Perhubungan Udara kita juga melakukan pengawasan dan meningkatkan masyarakat agar mendapat harga yang lebih terjangkau. Salah satunya membeli tiket dari jauh hari dan memanfaatkan promo," pungkasnya. (dc)