BANYUASIN - Dua pelaku penggelapan 800 kilogram (Kg) minyak mentah kelapa sawit atau CPO (Cerude Palm Oil) ditangkap tim opsnal Polsek Muara Telang, Jumat 1 Desember 2023.
Kedua pelaku penggelapan 800 kilogram minyak CPO yang ditangkap itu yaitu berinisial KS (60), warga Jalan Bunga Mayang, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, dan AX (41), warga Jalan Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Ikut juga diamankan barang bukti di Mapolsek Muara Telang berupa surat jalan/DO muatan minyak CPO kelapa sawit, 5 jeriken berisikan minyak CPO Kelapa Sawit, dan 18 jeriken kosong.
"Kedua pelaku penggelapan 800 kilogram minyak CPO ini diamankan, usai kita dapatkan laporan korban Kevin karyawan PT Gasing Sawit Abadi," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono SH.
Kejadian penggelapan 800 kilogram minyak CPO berawal saat kedua pelaku yang merupakan sopir Ekspedisi CV Semangus Indah Ekpres mengendarai truk tangki.
Pelaku membawa 23 jeriken berisikan air ke Pabrik PT Gasing Sawit Abadi di Jalan Tanjung Api-Api, Km 43, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin.
"Oleh pelaku, jeriken itu disimpan di belakang kabin jok sopir, dengan maksud memperberat muatan mobil ketika ditimbang," ujarnya didampingi Kasi Humas Iptu Sutedjo.
Kemudian sebelum dilakukan pengisian minyak CPO, pelaku membuang isi air yang telah dibawa menggunakan jeriken untuk mengurangi beban mobil tangki.
"Itu akal-akalan pelaku saat menimbang berat mobil dengan minyak CPO, untuk mendapatkan keuntungan," bebernya.
Selanjutnya dalam perjalanan kedua pelaku mengurangi dengan cara mengambil sebagian minyak CPO, dan dijual kepada penampung.
"Akibat aksi pelaku, pihak perusahaan alami kerugian 800 kg minyak CPO senilai Rp8.800.000," terangnya.
Setelah mendapatkan laporan itu, tim opsnal Polsek Muara Telang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di pool Mobil Ekspedisi CV Semangus Indah Ekpres di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Kebun Bunga Palembang.
"Kedua pelaku diintrogasi, telah dua kali beraksi," tuturnya. Atas perbuatan kedua pelaku, akan dikenakan pasal 372 Jo 55 KUHP.(qda)