Idham juga menjelaskan bahwa masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal berakhir pada 4 September 2024. Setelah perpanjangan tersebut, jumlah daerah dengan calon tunggal berkurang dari 43 menjadi 41.
BACA JUGA:Catat Sejarah, Ngesti Ridho Perempuan Pertama Maju di Pilkada Prabumulih
BACA JUGA:Duel Keluarga di Pilkada Musi Rawas 2024, Lawan Adik Kandung hingga Keponakan
"Saat ini, tersisa satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon," tambahnya.(*)
Kategori :