Dua Pembobol Ruko di Prabumulih Ditangkap, Satu Pelaku di Bawah Umur

Rabu 04 Sep 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dua pemuda asal Prabumulih, Regi Putra Pratama (20) dan AW (16), kini harus merasakan dinginnya sel penjara setelah nekat membobol toko milik Sudirman (44) di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. 

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku yang berdomisili di Kelurahan Gunung Ibul ini melakukan aksi mereka dengan cara memanjat ruko hingga ke lantai dua, lalu membuka jendela untuk masuk ke dalam toko korban. 

Setibanya di dalam, mereka mengambil uang tunai sebesar Rp30 juta yang disimpan di laci kasir di lantai dasar. Selain itu, mereka juga mencuri uang gaji karyawan sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dompet di kamar pegawai.

BACA JUGA:Terima 1 Kasus Laporan Umroh; Kemenag Prabumulih Imbau Calon Jemaah Teliti PPIU

BACA JUGA:150 Hektar Sawah Krisis Air, Dinas Pertanian Prabumulih Lakukan Pompanisasi

Akibat perbuatan ini, Sudirman mengalami kerugian total sekitar Rp40 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, mengonfirmasi bahwa laporan korban telah diterima dan proses penyelidikan pun segera dilakukan.

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengidentifikasi pelaku setelah mendapatkan informasi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku diketahui berada di Vina Sejahtera II, Kelurahan Gunung Ibul,” jelas AKP Herli Setiawan.

Tim Opsnal yang segera dikerahkan ke lokasi tersebut berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. 

BACA JUGA:CPNS di Prabumulih Tembus Seribu Pelamar

BACA JUGA:Selama Misa Paus, Kemenag Imbau Azan Magrib Ditampilkan dalam Running Text di TV

Mereka kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk baju kaos hitam lengan panjang, baju kaos hitam tangan pendek, serta dua celana jeans—hitam robek di bagian dengkul dan biru.

“Pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal,” tutup AKP Herli Setiawan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap tindakan kriminal di sekitar kita serta langkah tegas yang diambil pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(*)

Kategori :