KORANPRABUMULIHPOS.COM - Belakangan ini, muncul pernyataan dari beberapa content creator yang menyebut bahwa membuat stiker WhatsApp menggunakan foto orang lain tanpa izin dapat dikenakan pidana. Mereka merujuk pada Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1). Apakah benar jika menggunakan foto orang lain untuk stiker bisa berakibat pidana?
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, jika penggunaan stiker wajah di WhatsApp dilakukan dengan maksud atau tujuan buruk, maka hal tersebut bisa saja dikenakan pasal dalam Undang-Undang ITE.
"Itu bisa saja masuk ke UU ITE jika digunakan untuk hal-hal buruk," ujar Budi dalam sebuah wawancara, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Beberapa content creator menyebut bahwa tindakan membuat stiker WhatsApp dari foto orang lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1), yang dapat berakibat hukuman penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Pasal tersebut berbunyi:
BACA JUGA:Keunggulan Motorola Moto G Play 2024: Ponsel Ekonomis dengan Performa Tangguh
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."
Ketentuan pidana untuk pelanggaran tersebut dijelaskan dalam Pasal 48, yang berbunyi:
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp 2 miliar."
Namun, Damar Juniarto, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mengungkapkan keraguannya mengenai penerapan pasal tersebut dalam konteks pembuatan stiker. Menurutnya, masih perlu dipertanyakan apakah tindakan mengubah foto menjadi stiker WhatsApp benar-benar termasuk dalam kategori pidana.
"Tindakan mana yang masuk dalam kategori pidana? Jika semua orang yang mengubah foto menjadi stiker WA dianggap mengubah informasi elektronik tanpa hak, ini akan menciptakan masalah hukum yang besar. Penting untuk memastikan apakah ada niat jahat di balik tindakan tersebut," jelas Damar.
Dengan demikian, penting untuk menilai konteks dan niat di balik penggunaan foto orang lain sebagai stiker sebelum memutuskan apakah tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. (*)