KORANPRABUMULIHPOS.COM– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang memfinalisasi peraturan terbaru mengenai embedded SIM (eSIM), yang diharapkan selesai pada Oktober ini sebelum masa pemerintahan saat ini berakhir.
Aju Widya Sari, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo, mengungkapkan bahwa regulasi eSIM kini dalam tahap akhir harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, setelah melalui konsultasi publik awal tahun ini.
Peraturan yang akan datang akan mencakup format penomoran untuk berbagai perangkat. Mengingat eSIM tidak hanya digunakan pada smartphone tetapi juga pada perangkat Internet-of-Things (IoT) dan mesin, regulasi ini akan membedakan antara penomoran untuk mesin dan untuk individu.
"Industri saat ini banyak menggunakan modul berbasis eSIM, dan ini perlu diatur secara jelas, termasuk untuk IoT yang tidak bisa menggunakan kartu fisik karena ukurannya yang kecil," jelas Aju.
BACA JUGA:Menggiurkan! Gaji Badan Pangan Nasional di CPNS 2024, Maksimal Rp 7 Juta
Aturan baru ini juga akan mencakup ketentuan tentang aktivasi layanan, profil eSIM, dan proses registrasi pelanggan. Meski registrasi prabayar akan tetap menggunakan NIK dan mengikuti regulasi yang ada, peraturan ini tidak diwajibkan untuk semua operator seluler, hanya bagi mereka yang menawarkan layanan eSIM.
Keuntungan dan Dampak eSIM
Penerapan eSIM diharapkan membawa perubahan signifikan pada rantai distribusi SIM card di Indonesia, dari kartu fisik ke sistem provisioning digital. Hal ini membuka peluang bagi operator untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam provisioning dan menciptakan efisiensi dalam produksi dan distribusi kartu fisik.
Menurut Aju, eSIM juga memberikan manfaat langsung kepada pengguna, seperti mengurangi risiko kehilangan kartu dan memungkinkan penggunaan lebih banyak perangkat dengan nomor yang sama.
"Pengguna tidak perlu lagi membawa dua SIM fisik, karena satu nomor eSIM dapat digunakan untuk berbagai perangkat," pungkas Aju.