Begini Cara Cek Penerima BPJS PBI dan Syarat Pendaftarannya!

Selasa 27 Aug 2024 - 10:03 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

KORANPRABUMULIHPOS.COM - BPJS PBI adalah program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat miskin dan sangat miskin sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan untuk mengakses layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta BPJS PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Namun, tidak semua orang dapat menjadi peserta BPJS PBI. Berikut ini cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BPJS PBI, serta kriteria dan syarat pendaftarannya.

Cara Mengecek Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan Untuk mengecek kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, Anda dapat mengunjungi laman Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Ketikkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP
  4. Masukkan 4 huruf kode yang ada dalam kotak. Klik ikon refresh jika memerlukan kode baru
  5. Klik tombol CARI DATA
  6. Tunggu beberapa saat hingga nama peserta muncul jika terdaftar dalam bansos PBI
  7. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.

BACA JUGA:Pastikan Keluarga Terdaftar Program JKN, Eem Suprayitna Manfaatkan Layanan BPJS Keliling

Kepesertaan dalam BPJS PBI berlaku seumur hidup, dengan pembaruan masa aktif yang dilakukan setiap 6 bulan sekali melalui rekonsiliasi data antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kriteria dan Syarat Menjadi Peserta BPJS PBI Peserta BPJS PBI adalah masyarakat miskin dan tidak mampu. Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali, atau memiliki sumber penghasilan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya atau keluarganya.

Orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Meski mampu memenuhi kebutuhan dasar, mereka tidak sanggup membayar iuran untuk dirinya dan keluarganya.

Syarat lain untuk menjadi peserta BPJS PBI adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

BACA JUGA:Teknologi Canggih, Melayani Pasien BPJS: Klinik IHC Pertamina di Prabumulih Diresmikan

Masyarakat yang ingin menjadi penerima BPJS PBI harus terdaftar dalam DTKS. Setelah itu, mereka dapat meminta Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

BPJS PBI memungkinkan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga peserta bisa memeriksakan kesehatan tanpa perlu khawatir tentang biaya dokter, klinik, puskesmas, atau rumah sakit. (*)

Kategori :