KORANPRABUMULIHPOS.COM - Jika kamu baru pulang dari luar negeri dan membawa ponsel baru, penting untuk mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) di Bea Cukai Bandara. Tanpa pendaftaran ini, ponselmu mungkin tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.
Ketentuan pendaftaran IMEI diatur dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023. Menurut Nirwala DwiHeryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, penumpang yang membawa hingga dua unit perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI-nya.
"Jika perangkat melebihi nilai pembebasan Bea Masuk sebesar USD 500, penumpang wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)," ujar Nirwala.
Cara Mendaftarkan IMEI di Bea Cukai Bandara
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024 Telah Dibuka – Ini Informasinya!
Untuk mendaftarkan IMEI, pertama-tama isi formulir permohonan di situs web Bea Cukai atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Play Store. Kamu juga bisa melakukan registrasi IMEI dengan mendeklarasikan perangkat melalui Elektronic Customs Declaration (E-CD) di situs Bea Cukai.
Setelah mengisi formulir dan mendapatkan QR Code, tunjukkan bukti tersebut kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan bersama dengan paspor, boarding pass, dan dokumen lainnya. Petugas akan memverifikasi dokumen dan menentukan besaran Bea Masuk dan PDRI yang perlu dibayar jika perangkatmu melebihi nilai pembebasan.
Perhitungan Pajak IMEI
Sebagai contoh, jika kamu membeli Pixel 9 Pro 128 GB seharga USD 999 dengan kurs pajak Rp 15.300, berikut adalah cara menghitung pajaknya:
BACA JUGA:Epic Games Store Kini Tersedia di HP, Mainkan Fall Guys dan Fortnite di Android
- Pembebasan: USD 500
- Harga Barang: USD 999
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM): (999 - 500) x Rp 15.300 = Rp 7.634.700
- Bea Masuk: NDPBM x 10% = Rp 763.470
- PPN: (NDPBM + Bea Masuk) x 11% = Rp 755.835,3
- PPh: (NDPBM + Bea Masuk) x 10% = Rp 687.123
Total Pajak IMEI: Bea Masuk + PPN + PPh = Rp 2.206.428,3
Penting untuk menyelesaikan pendaftaran IMEI dalam waktu 60 hari setelah kedatangan jika lupa melakukannya di bandara. Namun, pendaftaran di luar bandara tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk.