JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Deddy Sitorus, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada.
Keputusan ini memungkinkan lebih banyak partai politik untuk mengajukan calon sendiri dalam Pilkada Serentak 2024.
Menurut Deddy, putusan MK merupakan langkah maju melawan oligarki partai politik yang berusaha merusak demokrasi dengan strategi kotak kosong.
“Putusan ini adalah kemenangan terhadap usaha oligarki untuk membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:KPK Lantik 12 Pejabat Baru untuk Memperkuat Struktur Organisasi
BACA JUGA:Menjelang Pilkada 2024: Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif KPU Sebesar 50%
Keputusan MK menghapuskan syarat kursi DPRD untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada.
Sebagai gantinya, ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik kini didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.
Deddy menilai bahwa keputusan ini membawa dampak positif dengan memastikan adanya lebih dari satu pasangan calon di pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Semakin banyak calon, semakin banyak pilihan bagi rakyat,” tambahnya.
Dia juga menyebut keputusan ini sebagai kemenangan bagi rakyat dan kekalahan bagi partai politik oligarki yang anti-demokrasi. Selain itu, keputusan ini diharapkan dapat mengurangi praktik politik mahar dan mendorong partai politik untuk mengusung calon-calon terbaik.
BACA JUGA:Parpol Bebas Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD, Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan Pilkada
BACA JUGA:Dell XPS 13 9345: Desain Futuristik dengan Performa Terdepan
Putusan MK juga memberikan peluang bagi partai-partai non-parlemen untuk berpartisipasi dalam pilkada, memastikan suara rakyat tidak hilang.
Bagi partai-partai di parlemen, keputusan ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, telah mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah. Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kini dapat mencalonkan pasangan calon, dengan penghitungan syarat didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah masing-masing.