"Senjata api yang dipakai tersangka masih dalam pencarian. Karena menurut tersangka Abdul, senjata itu dibuang di Sungai Musi. Tersangka Abdul Ibrahim juga terlibat perkara di wilayah Polsek IB II," ujarnya.
Dia meambahkan, ketiga tersangka ini merupakan residivis. "Residivis dengan berbagai macam kasus," tandas Haris.
Akibat ukahnya, ketiga tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP atau Pasal 368 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Kategori :