Rutan Salemba Bebaskan 61 Narapidana dalam Perayaan HUT Ke-79; 2 Warga Asing

Sabtu 17 Aug 2024 - 14:11 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABULIHPOS.COM - Dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba Jakarta Pusat memberikan remisi kepada 1.115 narapidana.

Arif Rahman Sugandi, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan di Rutan Salemba, menyatakan bahwa pada 17 Agustus 2024, total penghuni Rutan Salemba berjumlah 3.012 orang.

Dari angka tersebut, 1.115 narapidana memperoleh remisi. Arif menjelaskan bahwa dari 1.148 narapidana yang diusulkan untuk remisi umum tahun ini, 1.115 di antaranya memenuhi syarat.

Pada tanggal yang sama, Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat terdiri dari 1.388 narapidana dan 1.624 tahanan. 

Dari total penghuni, 1.054 orang menerima remisi umum satu, sementara 61 orang mendapat remisi umum dua yang berarti mereka dibebaskan sepenuhnya. 

Diantara mereka yang dibebaskan, terdapat dua warga negara asing dengan kasus umumnya terkait narkoba.

"Remisi umum satu sebanyak 1.054 orang, sedangkan remisi umum dua murni bebas sebanyak 61 orang. Dan dari 61 orang ini, ada dua warga negara asing yang bebas juga. Narapidana yang mendapatkan remisi ini beragam terjerat kasus, tapi paling banyak narkoba," tuturnya.

Arif juga mengungkapkan bahwa ada 24 narapidana lainnya yang memenuhi syarat untuk remisi bebas tetapi harus menjalani masa tahanan tambahan karena kewajiban subsider atau denda yang belum dilunasi.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan untuk 135 orang, dua bulan untuk 291 orang, tiga bulan untuk 447 orang, empat bulan untuk 224 orang, dan lima bulan untuk 18 orang.

Sekitar 97 persen narapidana di Rutan Salemba menerima remisi pada HUT Ke-79 RI ini.

Arif berharap remisi ini akan memotivasi warga binaan untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Namun, ada 240 orang yang belum diusulkan untuk remisi umum 2024, disebabkan oleh belum memenuhi masa pidana enam bulan, keterlambatan administrasi, atau masih menunggu SK Remisi yang baru diterbitkan setelah 7 Agustus 2024.(*)

Kategori :