Pemerintah Larang Promosi Susu Formula Bayi, Ini Aturannya

Senin 12 Aug 2024 - 15:34 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Untuk mendukung program Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, pemerintah melarang promosi atau iklan susu formula. Lalu, bagaimana aturan pelarangan ini?

Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), pelarangan promosi susu formula diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang produsen dan distributor susu formula bayi melakukan aktivitas yang dapat menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kemenkes, menyatakan bahwa regulasi mengenai susu formula dan produk pengganti ASI lainnya bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif.

"Kebijakan pelarangan iklan susu formula ini diambil untuk mendukung program ASI eksklusif, sejalan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA)," ujar Indah dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Minggu (11/8/2024).

BACA JUGA:Hari Donor Organ Sedunia 13 Agustus: Sejarah dan Organ yang Bisa Didonasikan

dr. Lovely Daisy, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, menambahkan bahwa perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap ASI sangat penting sebagai langkah efektif untuk menjaga kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

ASI eksklusif yang diberikan sejak lahir hingga usia enam bulan, dilanjutkan hingga anak berusia dua tahun dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memiliki manfaat jangka panjang untuk kesehatan anak.

"Laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula masih menunjukkan adanya penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan yang mempromosikan produk, dan promosi silang antar produk. Oleh karena itu, pemantauan dan penegakan sanksi perlu diperkuat," jelas dr. Daisy.

Berikut adalah aktivitas yang dianggap dapat menghalangi pemberian ASI eksklusif sesuai dengan Pasal 33 PP Kesehatan:

  1. Memberikan sampel gratis susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya, menawarkan kerja sama, atau bentuk apapun kepada fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;

  2. Menawarkan atau menjual langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI ke rumah;

  3. Memberikan diskon, tambahan, atau hadiah dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI sebagai daya tarik penjualan;

  4. Menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI kepada masyarakat;

  5. Mengiklankan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI serta susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;

  6. Melakukan promosi tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI.

Kategori :