MUSI BANYUASIN KORANPRABUMULIHPOS.COM - Lisa Yani, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang memotong kelamin suaminya, dijatuhi vonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Musi Banyuasin. Sidang vonis dilaksanakan pada Selasa (6/8), dengan Majelis Hakim Silvi Arian membacakan putusan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Giovani, dan terdakwa Lisa Yani.
"Menetapkan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tegas Hakim Silvi Arian. "Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan."
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk mengambil sikap. Lisa Yani memilih untuk menerima putusan tersebut, sementara JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024, JPU Giovani menuntut Lisa Yani dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. JPU menyebutkan bahwa tindakan Lisa Yani menyebabkan suaminya, Rian Hidayat, mengalami cacat berat yang tidak dapat dipulihkan. Meskipun demikian, JPU mencatat adanya perdamaian antara terdakwa dan korban, serta adanya surat perdamaian yang ditandatangani oleh korban. JPU juga mempertimbangkan status terdakwa sebagai ibu dari anak kecil yang masih membutuhkan kehadirannya.
BACA JUGA:Warga Muara Enim Tertangkap Mencuri 60 Kg Getah Karet, Dua Rekannya Kabur
BACA JUGA:Dua Preman Kertapati Terancam Hukuman Mati
Peristiwa yang menyebabkan vonis ini terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, di mana Lisa Yani memotong kelamin suaminya dalam sebuah insiden kekerasan rumah tangga.