Parah! Mahasiswi Menabrak Wanita Hingga Meninggal, Tes Urine Positif Narkoba : Ditetapkan Tersangka

Senin 05 Aug 2024 - 07:24 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

Parah! Mahasiswi Menabrak Wanita Hingga Meninggal, Tes Urine Positif Narkoba : Ditetapkan Tersangka 

KORANPRABUMULIHPOS.COM -  Apa yang dilakukan Seorang mahasiswi di Kota Pekanbaru sungguh miris.

Betapa tidak mahasiswa bernama Marisa Putri (21) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang wanita hingga meninggal dunia. Parahnya lagi ia diketahui mengemudikan mobilnya di bawah pengaruh narkoba.

Korban, Renti Marningsih (46), mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (3/8). Korban meninggal dunia di tempat kejadian.

"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ungkap Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, kepada wartawan.

Alvin menjelaskan bahwa Marisa awalnya mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, bergerak dari arah timur ke barat. Mobil Toyota Raize yang dikendarainya melaju dengan kecepatan tinggi sekitar pukul 05.45 WIB.

"Saat berada di depan sebuah penginapan, mobil menabrak pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin, Minggu 4 Agustus.

Tragisnya, setelah menabrak, Marisa terus melaju dengan kecepatan tinggi menuju persimpangan Mal SKA, sementara korban terjatuh dan mengalami luka parah di kepala.

Tak lama setelah insiden, Marisa kembali ke lokasi tabrakan, di mana warga sudah berkumpul dan berusaha mengevakuasi korban.

"Pelaku sempat meninggalkan lokasi setelah menabrak, tetapi dia kembali lagi setelah berputar di Mal SKA menuju lokasi kejadian," tambah Alvin.

Anggota Satlantas Polresta Pekanbaru yang sedang berpatroli kemudian tiba di lokasi untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit, sementara pelaku dan mobilnya diamankan.

Setelah pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tes urine menunjukkan bahwa dia positif menggunakan narkoba.

"Hasil tes urine pelaku positif. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 310 ayat 4. Pasal 311 dan perkembangan pasal lainnya akan mengikuti hasil pemeriksaan," jelas Alvin. (*)

 


Kategori :