KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polisi mengungkapkan adanya korban lain dalam kasus penganiayaan di daycare WSI yang melibatkan tersangka MI, yang juga dikenal sebagai pemilik tempat tersebut dan seorang influencer parenting. Korban yang dimaksud adalah seorang bayi berusia 7 bulan.
"Selain korban balita, ada juga korban bayi berusia 7 bulan yang sudah melaporkan kejadian ini," ujar Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Suardi Jumaing, kepada wartawan di Depok, Kamis (1/8/2024).
Suardi menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada 10 Juni 2024, bertepatan dengan kejadian yang menimpa korban M (2), dengan pelaku yang sama, yaitu MI.
"Insiden ini terjadi pada tanggal 10 Juni 2024, di lokasi yang sama dengan pelaku yang sama," tambahnya.
BACA JUGA:Pencuri Motor Depan Toko Ebit Ditangkap
Penangkapan Pemilik Daycare Polisi telah menangkap MI, pemilik daycare yang diduga menganiaya balita M (2). MI kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya, jadi kami telah meningkatkan status penyidikan pada sore tadi, kemudian kami melakukan penangkapan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka," jelas Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda, Kota Depok, Rabu (31/7) malam.
Arya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memutuskan untuk menaikkan status MI dari terlapor menjadi tersangka.
"Sebelumnya kami melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, dan sekarang kami sudah melakukannya," tambah Arya.
Korban Ditendang hingga Mengalami Memar Orang tua dari salah satu korban mengungkapkan bahwa anaknya mengalami kekerasan berupa tendangan dan tusukan oleh tersangka MI, yang juga pemilik daycare. Akibatnya, korban mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.
"Pada 10 Juni 2024, anak saya mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, ditendang di bagian perut hingga jatuh tersungkur, dan juga ditusuk di punggung," ungkap ibunda korban, RD, saat melaporkan kejadian ini ke KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Ibunda korban menyebutkan bahwa luka memar yang dialami anaknya sesuai dengan bukti yang dimilikinya. Korban menunjukkan tanda-tanda memar setelah pulang dari daycare.
"Bukti-bukti ini sesuai dengan foto-foto memar di tubuh anak saya yang saya ambil setelah dia pulang dari daycare," ujarnya. (*)