Pj Wako Prabumulih Bakal Mutasi Pejabat?
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Isu mengenai mutasi atau rolling jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih semakin hangat dibicarakan.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa mutasi jabatan akan dilaksanakan pada Agustus 2024.
Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Memang sudah ada kabar selama seminggu ini mengenai rencana mutasi pejabat. Katanya mutasi ini akan dilakukan pada awal Agustus, dan saat ini masih dalam tahap penyusunan siapa saja yang akan dimutasi."
Menurut sumber lain, mutasi ini kemungkinan besar dilakukan untuk mengisi jabatan-jabatan yang saat ini kosong dan dijabat oleh pelaksana tugas (plt). "Ada juga yang mengatakan bahwa mutasi ini akan mencakup rolling jabatan," tambahnya.
BACA JUGA:Desa Karya Mulya Bakal Terima Program Penghijauan : Upaya Pemulihan Lahan Kritis di Kota Prabumulih
BACA JUGA: Ibu Muda di Prabumulih jadi Korban Begal, Kejadian Siang Bolong, Pelaku 2 Orang Ancam Pakai Sajam
Lantas benarkan akan adanya mutasi pejabat tersebut? Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, saat ditanya menanggapi isu tersebut dengan tegas. Elman memastikan bahwa tidak ada rencana mutasi pejabat dalam waktu dekat.
"Tidak ada (mutasi). Jika ada, tanyakan kepada pejabat lain," tegas Elman kepada wartawan.
Ketika ditanyakan mengenai jabatan staf ahli walikota yang akan kosong akibat pensiun dini dan beberapa jabatan lainnya yang juga kosong, Elman menjelaskan bahwa pengisian jabatan tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Jabatan-jabatan yang kosong akan diusulkan melalui prosedur yang benar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkapnya.
BACA JUGA:Raih Penghasilan Tambahan: 2 Game Penghasil Uang yang Wajib di Coba
BACA JUGA:Dua Ketua Cabor Bakal Bersaing, Dalam Musorkotlub Pemilihan Ketum KONI Prabumulih
Elman juga menambahkan bahwa pelantikan pejabat harus melalui berbagai prosedur dan izin dari Kemendagri.
"Misalnya, jika seorang pejabat seperti Abu (Kepala Bappeda Pemkot Prabumulih) sudah menjabat lebih dari dua tahun, perlu ada alasan yang jelas jika dilakukan mutasi. Proses ini memerlukan izin terlebih dahulu dari Kemendagri," pungkasnya.(*)