Pegawai KPK Gadungan Peras ASN Rp 700 Juta, Terancam 9 Tahun Bui

Jumat 26 Jul 2024 - 19:24 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

BOGOR KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang pria bernama YS yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bogor. YS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut laporan dari detikNews, YS diketahui telah melakukan pemerasan terhadap empat orang korban, termasuk seorang ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dari para korbannya, YS berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 700 juta melalui tiga kali pemerasan.

"Korban alami kerugian sebesar Rp 700 juta dengan tiga kali penyerahan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pada Jumat (26/7/2024).

Rio menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut pertama kali dilakukan pada Januari 2023 di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Penyerahan kedua dilakukan pada April 2024 di daerah Cibinong, dan penyerahan terakhir dilakukan pada bulan yang sama sebesar Rp 300 juta di rest area Tol Jagorawi.

BACA JUGA:Anak Mantan Ketua DPRD OKU Ditangkap Polisi : Terjerat Kasus Narkoba

BACA JUGA:Keponakan Aniaya Paman Usai Tegur Merokok di Rumah Nenek

Atas perbuatannya, YS dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"sudah dilakukan penyelidikan dan kami naikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP. Dengan Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," jelas Rio.

Sementara itu, Pemkab Bogor menyatakan bahwa keempat korban masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Salah satu korban merupakan kepala bidang di Dinas Pendidikan.

"Statusnya empat orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi ya. Ada yang kabid, seksi, ada yang pelaksana," kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto.

Pemkab Bogor juga menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada para korban dan terus berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk perkembangan kasus ini.

"Kami menunggu dan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengikuti perkembangan. Kalau perlu ada pendampingan hukum berkaitan dengan ASN tersebut, kita akan berikan," tegas Bayu. (*)

Kategori :