KORANPRABUMULIHPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa mulai tahun depan, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki asuransi third party liability (TPL). Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan tanggapannya terkait kebijakan ini.
Agus menegaskan bahwa untuk menumbuhkan pasar otomotif nasional, semua pihak terkait harus bekerja sama, termasuk sektor finansial yang mengurus asuransi kendaraan. Dia menekankan pentingnya peran ekosistem otomotif, termasuk asuransi, dalam mendukung pertumbuhan industri ini.
"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan, termasuk finance, asuransi, dan lain sebagainya," ujar Agus Gumiwang saat ditemui di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, Kamis, 18 Juli.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyatakan bahwa belum bisa dipastikan bagaimana dampak asuransi TPL terhadap penjualan kendaraan di Indonesia. Namun, dia menyadari bahwa aturan tersebut mirip dengan yang diterapkan di luar negeri.
BACA JUGA:Industri Otomotif Indonesia Optimis Bangkit di Tahun 2024
BACA JUGA:Daihatsu Xenia Hadir dengan Varian Baru, Xenia ADS X, di GIIAS 2024
"Memang kalau di luar negeri, aturannya ke arah sana. Saya sejujurnya belum tahu dampaknya akan seperti apa, karena itu belum diterapkan. Jadi kita tunggu dulu," ungkap Nangoi.
Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung dirugikan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, akibat risiko yang dijamin dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut, termasuk aturan terkait asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini sesuai dengan UU tersebut, paling lambat 2 tahun sejak UU PPSK disahkan. Artinya, mulai Januari 2025, setiap kendaraan harus memiliki asuransi TPL.