JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan deportasi terhadap 1.503 warga negara asing (WNA) sepanjang semester pertama tahun 2024, menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 135,21% dibandingkan dengan semester pertama tahun 2023 di mana hanya 1.165 orang WNA yang dideportasi.
"Dari total 2.041 WNA yang kami tindak, sekitar 73,64% atau sebanyak 1.503 orang mengalami deportasi," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam pernyataannya pada Selasa, 9 Juli 2024.
Silmy menjelaskan bahwa ada berbagai bentuk penindakan keimigrasian yang diterapkan, termasuk pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan aktivitas, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan ke beberapa tempat di Wilayah Indonesia, serta kewajiban tinggal di lokasi tertentu atau deportasi dari Wilayah Indonesia.
Deportasi merupakan tindakan penindakan keimigrasian yang paling banyak diberlakukan, mencakup 73,64% dari seluruh tindakan keimigrasian yang dilakukan dalam enam bulan pertama tahun 2024. Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam mencatat jumlah penindakan tertinggi, dengan Bogor mencatatkan 136 kasus, diikuti oleh Soekarno-Hatta dengan 124 kasus, dan Batam dengan 118 kasus.
BACA JUGA:Kronologi Kasus Pembunuhan di Lahat: Pelaku Ditangkap Setelah 3 Hari
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Kasus Suap PTSL 2019
Terdapat tren peningkatan kedatangan WNA ke Indonesia pada semester pertama tahun 2024, yang harus ditanggapi dengan tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka," lanjutnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi aktif melaksanakan operasi pengawasan, seperti operasi Bali Becik yang berhasil mengamankan 103 orang WNA yang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber internasional pada pekan pertama pelaksanaannya.
"Kami terus mengintensifkan operasi di tingkat lokal maupun nasional sebagai upaya kontribusi terhadap keamanan nasional dan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian," tutup Silmy.(*)