Hingga saat ini, pihak Kejati Sumsel belum mengumumkan secara resmi berapa nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh para tersangka.
Akibatnya, para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:2 Kawanan Pelaku Begal di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Keliling hingga Malam Cari Mangsa
Tiga oknum ASN pada kantor pajak Pratama Palembang berinisial RFG, NWP dan RFH resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pajak oleh Kejati Sumsel
Ketiganya disinyalir melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan gratifikasi pungutan pajak dari tahun 2019, 2020 dan 2021.
Hingga saat ini, pihak Kejati Sumsel belum mengumumkan secara resmi berapa nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh para tersangka.
Akibatnya, para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel mengklaim terhadap ketiganya sudah diberikan sangsi disiplin.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel Romadhaniah, saat gelar press rilis menerangkan khusus untuk tersangka RFG saat ini telah diberikan sangsi dipecat sebagai ASN.(*)
BACA JUGA:2 Kawanan Pelaku Begal di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Keliling hingga Malam Cari Mangsa