Biaya Mahal Penghancur Mimpi, Apakah Kartu Indonesia Pintar akan jadi Solusi?

Sabtu 08 Jun 2024 - 04:45 WIB
Oleh: M Ibnu Nabil

Jadi, kalau misalnya ada yang sudah membayar lebih dari ketentuan yang semestinya akan dikembalikan, jelasnya. Sementara itu, Ketua Unit Layanan Terpadu (ULT) Unsoed, Dr Ridlwan Kamaluddin  menambahkan, bagi mahasiswa atau orang tua yang masih mengalami kebingungan erkait registrasi bisa datang ke ULT, Gedung Administrasi Unsoed Lantai 1.

Sambil menunggu sistem kembali dibuka, kalau ada yang perlu ditanyakan seputar registrasi, bisa datang ke ULT pada jam kerja atau nanti lewat layanan online yang segera kami rilis, kata  Ridlwan.

Sebelumnya viral di media sosial bahwa UKT golongan tertinggi di Unsoed rata-rata naik minimal 100 persen wawancara orang tua mahasiswa baru (maba) yang diterima berdasarkan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) setalah mencari file ukt dan Data UKT ini akhirnya ditemukan dari arsip biayakuliah.net dan sscnbkn.id.

Sedangkan data UKT Unsoed tahun 2024 terdapat dalam lampiran Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa sudah bisa didownload di laman Unsoed.

BACA JUGA:Dilema di Akhir Tahun Ajaran Baru

BACA JUGA:Biaya Mahal Penghancur Mimpi, Apakah Kartu Indonesia Pintar akan jadi Solusi?

Ada UKT yang tidak mengalami kenaikan yakni UKT 1 yang besarannya dari tahun lalu tetap, Rp 500.000. Sedangkan yang mengalami kenaikan adalah UKT maksimal, yang mengalami kenaikan minimal 100 persen Mahasiswa menyerukan 4 tuntutan:

1. Menolak kenaikan UKT 2024. Menurunkan UKT dan mengembalikan ke aturan sebelumnya.

2. Menuntut pihak kampus mengembalikan kebijakan potongan 50 persen UKT bagi mahasiswa akhir seperti aturan sebelumnya.

3. Menentang kebijakan penyesuaian UKT setiap semester.

4. Mempercepat penyebaran informasi terkait kebijakan kampus.

Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq sempat menemui sejumlah mahasiswa. Ia menjelaskan pembiayaan kuliah berasal dari beberapa sumber ada yang dari pemerintah, kemitraan dan juga masyarakat melalui UKT. 

Menurut Sodiq variabel penentuannya berbeda-beda di setiap daerah. Adapun variabelnya di antaranya adalah proses pendidikan, metode, hingga akreditasi tiap prodi yang berbeda-beda.

Pihak kampus baru mempublikasikan kebijakan tersebut melalui website SPMB setelah banyak mahasiswa yang mempertanyakan kenaikan UKT. Padahal, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor Nomor 6 Tahun 2024 telah ditetapkan pada 4 April 2024.

Hal ini menjadi bukti atas lambannya pihak kampus dalam memasifkan kebijakan dan seakanakan berupaya untuk 'menodong' mahasiswa baru untuk menebus biaya pendidikan yang harus mereka bayar,kata di sebuah unggahan akun media sosial.

Adapun besaran nilai UKT yang dikenakan pada mahasiswa baru disesuaikan dengan tarif masing-masing prodi, pendapatan orang tua, dan jumlah tanggungan keluarga (perhitungan jumlah tanggungan keluarga termasuk orang tua dalam KK). 

Kategori :