Berkas P21, Oknum Bidan ZN Segera Disidang
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM- Berkas perkara oknum bidan ZN (49), tersangka kasus dugaan malapraktik tindak pidana kesehatan dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian tak lama lagi Bidan ZN akan segera diseret ke meja hijau atau di sidang.
Bahkan Rabu 5 Juni 2024, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Polres Prabumulih menyerahkan bidan ZN ke pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk menuturkan, pihak Polres sudah melakukan penyelidikan gabungan bersama Dirkrimsus Polda Pro Justisia terkait dengan perkembangan kasus bidan ZN, pasca ditetapkan tersangka pelaku tindak pidana kesehatan.
BACA JUGA:Jadi Tahanan Kejaksaan, Bidan ZN Dikirim ke Rutan
BACA JUGA:Status ASN Tunggu Proses Hukum
Selama proses tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan semua saksi, kemudian ahli untuk mengumpulkan semua surat surat yang terlibat dengan bidan ZN.
Termasuk, petunjuk barang bukti tempat praktek. "Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan akhirnya semua dikumpulkan di semua berkas acara pemeriksaan tertanggal 20
Tahap 1 dari rekan JPU kejaksaan negeri Prabumulih," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk saat wawancara doorstop, Rabu 5 Juni 2024.
Lebih lanjut Kapolres Prabumulih melanjutkan, dengan telah lengkap atau P21, polres Prabumulih menyerahkan bidan ZN ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
BACA JUGA:SMPN 10 Buka PPDB Jalur Zonasi Mulai 18 Juni 2024
BACA JUGA:Status ASN Tunggu Proses Hukum
"Pada hari ini kami dari polres Prabumulih dengan didampingi dari polda sumsel, akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan negeri Prabumulih dan JPU," ucapnya menambahkan selanjutnya perkembangan kasus bidan ZN menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Sementara itu dari pantauan, untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bidan ZN muncul dihadapan media dengan memakai kemeja oranye atau khas baju tahanan.