Tak Hadir Wawancara, Calon PKD Prabumulih Dianggap Mengundurkan Diri
KORANPRABUMULIHPOS.COM Sebanyak puluhan mendaftar calon Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, tidak hadir saat pelaksanaan jadwal wawancara, Selasa 28 mei 2024.
Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma kepada Prabumulih Pos mengatakan bahwa calon PKD yang tidak hadir pada jadwal yang sudah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dari calon PKD.
"Pendaftar sudah lulus pada seleksi administrasi, hari ini kita undang untuk mengikuti seleksi wawancara. Saat mereka tidak hadir, itu artinya mereka mengumpulkan diri dari tahapan seleksi ini," ujar Afan.
Akan mengatakan dari tiga Kecamatan yang sudah selesai melaksanakan wawancara, ada sebanyak 11 diantaranya yang tidak hadir.
BACA JUGA:Nah Loh..Pendiri Kelompok Islam Makrifat Didakwa Menista Agama karena Sebut Allah Lelaki
BACA JUGA:SMPN 12 Prabumulih Gelar Karya P5 Wujud Implementasi Kurikulum Merdeka
Jumlah tersebut terdiri dari enam orang tidak hadir di Prabumulih Timur, Kecamatan Cambai 3 orang dan Kecamatan Prabumulih Utara 1 orang calon PKD.
Ketua Panwascam Prabumulih Timur, Herkosasi kepala Prabumulih Pos mengatakan hal sama. Dari Kecamatan Prabumulih Timur ada sebanyak 6 orang yang tidak hadir untuk wawancara.
Jika tidak hadiran calon PKD tersebut dengan berbagai alasan. Bahkan ada yang tidak menyertakan keterangan alasan ketidakhadiran sama sekali.
"Saat mereka tidak wawancara pada pelaksanaan waktu yang sudah dijadwalkan, itu berarti mereka tidak berharap lagi untuk lulus," ujarnya.
BACA JUGA:Siap Siap! Ini 3 Shio Untung Besar Pada Juni 2024
Dalam pelaksanaan wawancara ada beberapa pohon pertanyaan yang disampaikan kepada calon PKD, tentunya tentang regulasi mengenai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai PKD.
Serta integritas diri untuk menjalankan tugas sebagai PKD jika terpilih nanti. Setelah wawancara ini, jadwal berikutnya adalah pengumuman pKD yang akan diterima .