"Kami meminta Kemenag dan Disdik untuk menindak tegas agar ponpes ini benar-benar ditutup. Yakni jangan ada lagi orang-orang seperti terdakwa dan memakan korban," pungkasnya.
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa AM (38) agenda pembacaan amat putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 21 November 2023. (*)
Kategori :