- kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Melengkapi materi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi yang diatur tersebut meliputi:
- identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A;
- pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B;
- kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A; dan
- peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A.
RUU Perubahan Kedua UU ITE ini telah dilakukan 14 kali pembahasan antara Komisi I DPR dan pemerintah hingga sepakat untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan nantinya. (dc)