Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Tanah Suci Sebelum 29 Zulkaidah, Kemenag: yang Melanggar Bakal Didenda!

Senin 20 May 2024 - 04:59 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

BACA JUGA:Film Vina Sebelum 7 Hari Bocor Diunggah di YouTube Sudah Ditonton 300 Ribu Kali, Netizen Marah Besar!

BACA JUGA:Beasiswa SDMPKS 2024: Peluang Emas Anak Pekebun Sawit

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim," ujarnya.

"PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim," sampainya

Sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah.

Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

“Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut," ungkapnya.

"Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya. (*)

 

Kategori :

Terkait

Rabu 10 Jul 2024 - 05:04 WIB

Ingatkan Tamu Allah Cek Kesehatan

Selasa 09 Jul 2024 - 04:55 WIB

Rombongan Haji Disambut di Pendopo Rumdin

Kamis 04 Jul 2024 - 04:57 WIB

Rombongan Haji Tiba 9 Juli

Senin 01 Jul 2024 - 04:46 WIB

Dilarang Bawa Air Zamzam