Siap-siap! Provinsi yang Tak Ikuti Aturan soal Penetapan UMP Bakal Disanksi

Rabu 22 Nov 2023 - 02:43 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Jakarta - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengikuti regulasi tersebut pun bisa disanksi oleh pemerintah.

"Sanksinya ada dari pemerintah. Karena semua (provinsi dan kabupaten/kota) harusnya taat pada PP 51," ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Selasa (21/11/2023).

Indah kemudian menjelaskan, bahwa sanksi itu tidak dari Kemnaker melainkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia memastikan akan melaporkan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yang ketahuan melanggar PP 51 ke Kemendagri.

"Bagi sanksi itu bukan dari Kemnaker, tapi kami laporkan ke Kemendagri. Akan ada unsur pembinaan dari Kemendagri, (terus) kita lihat (juga) perkembangan sanksinya," ungkapnya.

Mengacu pada berkas PP 51 Tahun 2023, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemerintah provinsi dalam regulasi itu, contohnya penetapan upah berdasarkan formula. Dalam pasal 26, disebutkan bahwa setiap pemprov dan pemda wajib melakukan penyesuaian nilai upah minimum setiap tahun. Penyesuaian wajib mengikuti formula UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

Keterangan:

UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan

UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Adapun contoh kedua, menurut pasal 29, adalah gubernur harus menetapkan UMP paling lambat setiap tanggal 21 November di tahun berjalan. Hal ini berarti mengumumkan UMP harus dilakukan pada 21 November setiap tahun.

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP wajib diumumkan gubernur atau penjabat gubernur satu hari sebelum tanggal tersebut.

"Kita serahkan pada Kemendagri, yang jelas sanksinya ada dari pemerintah," pungkas Indah. (dc)

 

Tags :
Kategori :

Terkait