LUBUKLINGGAU - Seorang wanita pengedar narkoba di Kota Lubuklinggau, Sumsel berhasil ditangkap.
Tersangka diketahui bernama Nopi Wulandari (31) disergap polisi di atas jembatan dengan barang bukti 30 butir pil ekstasi.
Penyergapan dilakukan Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di jembatan Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Informasi dihimpun, viralnya kasus warga overdosis akibat pil eksitasi baru-baru ini di wilayah Sumsel, menjadi lampu merah bagi pihak kepoliskan terkait maraknya aksi peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
BACA JUGA:Kurir 990 Butir Pil Ekstasi Asal Sungai Ceper
BACA JUGA:Hari Kedua di Gelar Operasi Sikat Musi 1, Polres Ogan Ilir Tangkap Curat Handphone.
Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau baru-baru ini, meneyergap pengedar pil setan yang bisa bikin penggunanya kejang-kejang saat mendengar alunan musik remix.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Novera Enam Jaya Putra, saat dikonfirmasi Kamis 16 Mei 2024 mengungkapkan, ratar-rata barang haram itu beredar dari luar daerah yang dibawa masuk para pelaku ke kota Lubuklinggau.
Termasuk aksi wanita muda Nopi Wulandari (31), warga Jl Cereme, Gg Selamet N 68, RT 08 Kelurahan Cereme Taba, Krcamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Dia tertangkap saat jualan pil ekstasi d iatas jembatan di Kelurahan Batu Urip.
"Awalnya dapat info dari warga terkait seringnya terjadi transaksi jual beli Narkoba di jembatan batu urip. Info itu langsung kami telusuri," kata Nopera.
BACA JUGA:Kurir 990 Butir Pil Ekstasi Asal Sungai Ceper
BACA JUGA:Akui Diperintah dari Kamboja, Kurir Pil Ekstasi Asal Medan Diringkus Polisi
Selanjutnya, polisi melakukan pemetaan dan mendapat ciri ciri pelaku yang sering muncul di atas jembatan itu. Serta langsung menyusun strategi penyergapan. Polisi memancing pelaku agar keluar sarang, Senin (13/5) pukul 22.00 WIB.
Penyergapan dilakukan, terhadap Nopi Wulandari, dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa. Satu plastik yang berisikan 15 butir tablet warna hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, jenis ekstasi dengan berat kotor 5,07 gram.
Satu plastik klip yang berisikan 15 butir tablet warna hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat kotor 5,04 gram ( lima koma nol empat ) gram.