Akui Diperintah dari Kamboja, Kurir Pil Ekstasi Asal Medan Diringkus Polisi

Rabu 15 May 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

"Nama dan alamat apakah mungkin palsu, tapi kita tengah melakukan penyelidikan," sebut Sanusi. 

Atas perbuatannya, pemuda tersebut dikenakan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Jambi/raf)

Kategori :