KAYUAGUNG - Penerimaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki hari terakhir.
Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU OKI, Hadi Irawan mengatakan, di hari terakhir ini mereka menunggu pendaftar menyerahkan berkas fisik hingga pukul 12 malam.
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi
BACA JUGA:Pembangunan Selesai, Pelayanan Samsat OKI 1 Pindah ke Kantor Baru
"Diharapkan masyarakat segera menyerahkan berkas fisik, karena hari ini terakhir dan kami tunggukan hingga pukul 00.00 WIB," ungkapnya, Senin, 29 April 2024.
Ia menambahkan, calon PPK disebut terdaftar ketika sudah menyerahkan berkas fisik ke KPU OKI. Jika hanya mendaftar di Siakba, tetapi tidak menyerahkan berkas fisik, maka tidak dianggap terdaftar.
"Per Minggu, 28 April 2024 kemarin, jumlah pendaftar PPK di KPU OKI mencapai 625 orang. Dari jumlah ini, berkas diterima di Siakba sebanyak 329, sedangkan fisik sebanyak 132 orang," ujarnya.
Dikatakannya lagi, penerimaan pendaftaran calon PPK sudah dimulai sejak tanggal 23 - 29 April 2024. Setelah mendaftar, tahap selanjutnya penelitian administasi dari 24 April - 3 Mei 2024; pengumuman hasil penelitian administrasi dari tanggal 4 - 5 Mei 2024.
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi
BACA JUGA:Pembangunan Selesai, Pelayanan Samsat OKI 1 Pindah ke Kantor Baru
"Tes tertulis dari tanggal 6 - 8 Mei 2024; pengumuman dari 9 -10 Mei 2024; wawancara calon PPK dari 11 - 13 Mei 2024; pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dari 14 - 15 Mei 2024; dan pelantikan pada 16 Mei 2024," tuturnya.
Masih kata Hadi, Seleksi PPK berdasarkan Keputusan KPU No.476 tahun 2024, dan pendaftaran melalui Siakba.kpu.go.id.
"Pilkada 2024 akan dilakukan pemilihan untuk gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Kemudian, bupati dan wakil bupati OKI 2024," tutupnya.(palpos/*)