PRABUMULIH - Tindak pidana penggelapan motor, dengan modus meminjam namun gak dikembalikan kembali terjadi di Kota Prabumulih.
Kali ini pelakunya, Dani (30) warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Sementara korbannya, Ilham (34) Jalan Adat Baru kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.
Pelaku telah diamankan oleh tim singo timur Polsek Prabumulih Timur pada pada Minggu 28 April 2024 sekira pukul 00.15 dinihari.
BACA JUGA:PHL Pemkot Prabumulih Berkurang
BACA JUGA:Remaja 18 Tahun Bobol Kontrakan, Bawa Kabur HP
Pelaku yang merupakan buruh ini, ditangkap di rumahnya yang ada di Kelurahan Prabujaya, bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih nopol BG 6814 CU.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo menuturkan modus pelaku meminjam motor kepada korban, dengan alasan akan membesuk neneknya yang lagi dirawat di rumah sakit.
"Kejadiannya di jalan Mawar Karang Raja pada 31 Maret 2024 lalu. Pelaku datang menemui korban untuk meminjam uang namun korban bilang idak ada.
Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk melihat neneknya di rumah sakit,sampai saat ini sepeda motor korban tidak di kembalikan oleh pelaku," terang Kapolsek didampingi kanit res timur IPTU Erwin ZR.
Atas ulah tersangka, korban mengalami kerugian senilai Rp 8 juta. "Korban kemudian melapor ke Polsek Prabumulih Timur, dan pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka atau pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. "Saat ini tersangka dalam pemeriksaan petugas," tukasnya.(*)