LUBUKLINGGAU - Tim Elang Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) melakukan penggerebekan di kediaman Juri Fahmi (43), warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Rabu, 24 April 2024,sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Elang berhasil mengamankan 16 paket barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 4,23 gram.
BACA JUGA:Modal Sepeda Angin, Gasak Sepeda Motor Pakai Kunci
BACA JUGA:Sedang Nunggu Pemesan, Novita Diamankan Polisi
Bersama barang bukti tersebut, Juri Fahmi diamankan ke Mapolres Mura untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas bisnis ilegal yang dilakukan oleh Juri Fahmi.
Berbekal informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Mura menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah Juri Fahmi.
Saat melakukan penggeledahan, Tim Elang berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 16 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram.
BACA JUGA:Sedang Nunggu Pemesan, Novita Diamankan Polisi
Selain itu, ditemukan juga botol bekas minyak rambut dan satu lembar celana pendek warna orange Merk Kappa di dalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek yang dikenakan oleh tersangka.
Romi menjelaskan, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya.
Tindakan tersangka yang menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 12 tahun penjara.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna diproses lebih lanjut.(palpos/*)