Sempat Diamuk Warga, Pelaku Penggelapan Motor masuk Penjara

Jumat 26 Apr 2024 - 04:31 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

"Pelaku Izzra sudah diamuk masa di Kelurahan Anak Petai dan sudah diamankan dirumah Ketua RW setempat. Kemudian oleh Ketua RT diserahkan ke Polsek Prabumulih Barat," tuturnya.

Saat ini ungkap Kapolsek tersangka sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tukasnya.(08)

Kategori :