Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal8 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen JO Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal sebanyak Rp60 miliar.(sumeks/*)
Kategori :