Udah Tau Belum? Begini Cara Bedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

Sabtu 20 Apr 2024 - 01:58 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

Jalan nasional dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terdiri menjadi jalan arteri primer, jalan kolektor primer dimana menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi, jalan tol yang bebas hambatan, dan jalan strategis nasional.

Papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan mencantumkan status jalan tersebut.

Jenis marka jalan Nasional ini memiliki garis membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.

2. Jalan Provinsi 

Jalan provinsi menghubungkan antar kota atau kabupaten di dalam satu provinsi nah jalan ini juga berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Jalan provinsi dikelola oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuK.

Marka Jalan biasanya memiliki warna putih dengan garis putus-putus atau tak terputus dan lebar.

3. Jalan Kabupaten 

Jalan Kabupaten ini menghubungkan antar desa atau kota kecil di dalam satu kabupaten dimana dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.

Tanda marka jalan Kabupaten ini hampir sama dengan jalan provinsi yakni berwarna putih dengan garis putus-putus atau tak terputus, namun biasanya lebih sempit dan hanya memiliki dua jalur saja.

Selain itu jalan di Kabupaten dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten. Jadi, ketika menemukan kondisi jalan rusak, pastikan untuk memahami status jalan tersebut agar pengaduan atau pelaporan dapat dilakukan ke instansi yang berwenang.

Terdapat dua cara untuk melaporkan kerusakan jalan kepada pemerintah di Indonesia cukup lewat aplikasi.

Salah satunya ada Lapor.go.id dengan cara munjungi situs resmi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Selanjutnya pilih menu “Pengaduan” untuk membuat laporan tentang jalan rusak lalu isi judul laporan dan deskripsi dengan detail dan rinci kemudian unggah foto atau video yang mendukung laporan, pilih opsi nama pengirim (anonim atau tidak) terakhir klik “lapor”.

Aplikasi kedua ada Jalan Kita, caranya cukup mudah dengan mengunduh Jalan Kita melalui Play Store atau App Store.

Lakukan registrasi pada aplikasi atau masuk menggunakan akun Google lalu pilih ikon “plus” untuk membuat laporan baru.

Kategori :