Guru di Prabumulih Bisa Manfaatkan kesempatan ini
JAKARTA, PRABUMULIH POS- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kembali membuka pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Untuk gelombang 3 tahun 2023.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengakselerasi pemenuhan kebutuhan guru pada beberapa bidang studi jenjang sekolah dasar dan menengah. Ditambah lagi angka kekosongan guru tahun 2023 masih sangat banyak, tercatat masih sekitar 54ribu kekosongan formasi yang telah dibuka oleh pemerintah daerah pada rekrutmen ASN P3K Tahun 2023 .
"Ditambah lagi dengan adanya angka pensiun Tahun 2024 sebanyak 69.735. Sehingga kami membuka pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 tahun 2023. Dan waktu pendaftaran dimulai tanggal 25 Oktober sampai 12 November 2023," ujar Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Pendidikan Profesi Guru, Adhika Ganendra.
Menurut pria ini, tujuan PPG Prajabatan adalah menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dan pemenuhan guru secara kuantitas dan kualitas sehingga layanan pendidikan dapat berjalan baik, demi terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.
Karena itu, Kemendikbudristek memperluas linieritas pada prodi PPG Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), dengan tetap mempertimbangkan keterkaitan keilmuan yang ada. Hal ini diputuskan karena mempertimbangkan kekosongan guru terbesar (12%) terjadi pada jenjang Sekolah Dasar (SD).
Bidang studi PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 telah disesuaikan dengan data kebutuhan guru, yaitu PGSD, Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn), Sejarah, Seni Budaya, Bimbingan dan Konseling, Pendidikan Luar Biasa, dan Informatika.
Diketahui, PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru Indonesia yang ingin menjadi guru profesional, berkomitmen menjadi teladan, mencintai profesi guru, dan mau belajar sepanjang hayat. Program ini ditujukan untuk lulusan sarjana, sarjana terapan, maupun Diploma IV, baik dari jurusan pendidikan maupun nonkependidikan, agar calon guru mendapat sertifikat pendidik.(*)