“Kami dapati barang bukti lima paket sabu, bruto 1,32 gram,” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heri SH MH, Selasa 13 Juni 2023.
Barang bukti sabu disimpan tersangka di dalam dompet bekas perhiasan emas dalam saku celananya.
Tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Heri menjelaskan, penangkapan tersangka Suherman berkat informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi Banpol Polda Sumsel nomor WhatsApp 081370002110.
“Informasi itu menyebutkan, tersangka sering transaksi narkoba di rumahnya,” jelasnya.
Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Muba langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dipastikan benar kami lalu melakukan penggerebekan dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkap Heri.
Untuk diketahui, aplikasi layanan banpol merupakan inovasi dari Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, sejak menjadi Kapolda Sumsel.
Melalui programnya itu, Kapolda Sumsel mempermudah dan membuka seluas-luasnya informasi dan komunikasi dengan masyarakat.
“Selain itu juga warga bisa melaporkan berbagai permasalahan kamtibmas, pidana, dan yang berkaitan dengan pelayanan Polri,” pungkas Heri. (kur)