Ada Korupsi Besar-besaran hingga Libatkan Suami Sandra Dewi, PT.Timah Tbk Buka Suara

Senin 01 Apr 2024 - 01:17 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya menindak kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, ALW bersama dengan MRPT dan EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Peran Harvey Moeis dalam hal ini menerima uang dari perusahaan swasta yang terlibat mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Uang dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut diterima Harvey Moeis melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manajer.

Kejagung menyebut Harvey Moeis memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul lalu dinikmati Harvey Moeis dan para tersangka lainnya.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. (dc)

Kategori :