BANYUASIN - Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin memang terus melakukan upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banyuasin.
Hal ini dibuktikan dengan berbagai pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
Pada awal bulan Ramadhan tahun ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil meringkus 3 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Tiga orang pelaku yang diringkus Satres Narkoba Polres Banyuasin pada awal bulan Ramadhan tahun ini adalah Edi Susanto, Ammar Yudha Satria alias Diki, dan Agung Pratama Putra.
BACA JUGA:Ilegal Driling Ilegal di Keban 1 Kebakar, Pemilik Lahan diamankan
BACA JUGA:9 Kendaraan Balap Liar Diamankan Satlantas Polres Musi Banyuasin
Tertangkapnya tiga orang pelaku peredaran narkotika di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada awal bulan Ramadhan tahun ini merupakan bagian dari Operasi Pekat I Musi 2024 yang dilakukan Polres Banyuasin Polda Sumsel.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengatakan, informasi tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Indomaret Jalan Sejahtera Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin menjadi awal mula terungkapnya kasus penangkapan tiga orang pelaku peredaran narkotika tersebut.
Menurut Najamudin, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Indomaret Jalan Sejahtera Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Satres Narkoba Polres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Banyuasin IPTU Deka Saputra langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Ilegal Driling Ilegal di Keban 1 Kebakar, Pemilik Lahan diamankan
"Setibanya diloka, seorang pria bernama Edi Susanto berhasil diciduk petugas dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 6,01 gram," terangnya.
Narkoba Polres Banyuasin bergerak cepat mengembangkan kasus penangkapan Edi Susanto di Jalan Sejahtera, Talang Kelapa, Banyuasin.
Dari hasil pemeriksaan Edi Susanto, petugas mendapatkan informasi tentang dua orang pelaku lainnya, yaitu Ammar Yudha Satria alias Diki dan Agung Pratama Putra, yang sedang berada di Jalan Booster, Sukarami, Palembang.
"Setelah berhasil menangkap Edi Susanto di Jalan Sejahtera, Talang Kelapa, Banyuasin, dan dua orang lainnya, Ammar Yudha Satria alias Diki dan Agung Pratama Putra, di Jalan Booster, Sukarami, Palembang, petugas kembali mengamankan dua orang pengedar narkoba di lokasi yang sama, yaitu Jalan Sejahtera, Talang Kelapa, Banyuasin. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 6,01 gram, 1 buah plastik klip,"ungkapnya.